Nadiem Sindir Replik Jaksa yang Dinilai Tidak Manusiawi dalam Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyindir tanggapan (replik) jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menilai, replik jaksa minim sisi kemanusiaan.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan pembelaan terakhirnya (duplik) di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23/6/2026.
Mulanya, Nadiem mengaku sedih mendengarkan replik yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya.
“Sebab saya menyadari bahwa para jaksa pun adalah manusia. Mereka juga seorang anak, mereka juga seorang ayah, dan seorang suami. Namun dalam replik tersebut, saya merasa kurang menemukan sisi kemanusiaan itu,” katanya di ruang sidang.
Nadiem menyanyangkan tidak adanya satupun dalil pembelaan yang ia dan tim hukumnya utarakan dalam pleidoi terjawab secara langsung di replik jaksa.
Pendiri GoJek tersebut menilai bahwa replik hanya ingin mengatakan bahwa dirinya harus salah dan tidak boleh dibebaskan.
“Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal: Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas,” tambahnya.
Ia lantas mempertanyakan apa yang menjadi latar belakang dalam tanggapan jaksa tersebut. Padahal kata dia, apa yang telah ia ucapkan di persidangan semata-mata agar dirinya dapat kembali ke pelukan anak-anaknya.
“Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang pada anak-anak saya,” katanya.
Ia lantas kembali bertanya, apabila seseorang dituduh melakukan perbuatan yang dituduhkan, apakah orang tersebut akan berdiam diri atau berjuang agar bisa kembali ke keluarganya.
“Saya berserah bahwa pada akhirnya hanya Allah yang Maha Mengadili kita semua. Dan saya berdoa agar dialog hati nurani di antara kita semua tidak pernah terputus,” katanya.
Sebelumnya, dirinya dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
