Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Redaksi
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan alias pledoi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang pembacaan replik atas pledoi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9/6/2026.

Mulanya, jaksa mengatakan bahwa pembelaan yang diajukan oleh Nadiem ataupun kuasa hukumnya tidak mampu membantah surat dakwaan jaksa.

“Berdasarkan seluruh jawaban penuntut umum atas nota pembelaan/pledoi tersebut di atas, penuntut umum berkesimpulan nota pembelaan atau pledoi baik yang diajukan oleh tim penasihat hukum maupun oleh terdakwa sendiri tidak mampu meruntuhkan dakwaan dan tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” kata jaksa dalam ruang sidang.

“Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang, dan oleh karenanya haruslah ditolak,” tambahnya.

Atas dasar hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan Nadiem dan penasihat hukumnya untuk seluruhnya.

Jaksa juga memohon kepada hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan yang telah dibacakan pada 13 Mei 2026.

Adapun dirinya dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Adapun Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam divonis selama empat tahun pidana penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi