Selasa, 23 Juni 2026
Menu

KPK Limpahkan Berkas 3 Pejabat Bea Cukai yang Terima Suap dari Blueray Cargo ke Pengadilan

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menerima suap dari perusahaan importir Blueray Cargo Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun tiga pejabat tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar (Ocoy).

“Hari ini kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK M. Takdir Suhan kepada wartawan, Selasa, 23/6/2026.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.

Takdir mengatakan bahwa para terdakwa disebut menerima suap dan gratifikasi dengna nominal sebesar Rp71 miliar.

“Adapun para Terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 Miliar diantaranya dalam bentuk mata uang asing,” tambahnya.

Dakwaan Blueray Cargo

John Field dan dua terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.

Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

John Field Dituntut 3 Tahun

Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan John Field dan dua bawahannya dinyatakan bersalah karena memberi suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22/6.

Dirinya juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 100 hari.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan amar tuntutan kepada Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing selama dua tahun dan enam bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara pengganti.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tambahnya.

Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, jaksa menilai bahwa para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, John Field dkk dituntut melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi