Rabu, 17 Juni 2026
Menu

Ketua KPK Cermati Pengakuan Rp21 Miliar untuk Djaka Budhi di Sidang Blueray Cargo

Redaksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pihaknya akan mencermati setiap informasi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terkait impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk kesaksian yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Setyo menegaskan, informasi yang terungkap di ruang sidang tidak akan diabaikan oleh penyidik maupun jajaran penindakan KPK.

“Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja,” kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu, 17/6/2026.

Meski demikian, Setyo mengatakan, proses persidangan masih berjalan sehingga KPK belum dapat mengambil kesimpulan lebih lanjut. Menurut dia, perkembangan yang muncul selama persidangan biasanya akan dihimpun terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan,” ujarnya.

Setyo menjelaskan, seluruh informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan kajian bagi penyidik. Ia memastikan tidak ada informasi yang akan dikesampingkan selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut,” kata dia.

Sebelumnya, bos PT Blueray Cargo John Field, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, mengakui memberikan uang total Rp21 miliar untuk Djaka Budhi. Pengakuan itu disampaikan John dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 12/6. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan kode tertentu.

John membenarkan adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

John mengatakan, kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando merupakan tersangka dalam kasus ini, tapi mereka belum disidang.

Jaksa mengatakan, pemberian uang untuk Djaka dilakukan tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan, setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp3 miliar, sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp21 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo. Tiga terdakwa tersebut ialah, Terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan, ketiganya memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar.*

Laporan oleh: Muhammad Reza