Selasa, 23 Juni 2026
Menu

KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPOM dan Kemendag Usai Dugaan Aliran Dana Terungkap di Sidang Bea Cukai

Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23/6/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pihak-pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah muncul dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak di kedua instansi tersebut dalam persidangan perkara suap impor yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengembangkan perkara.

“Tentunya terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR (Blueray) kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan, ini juga nanti butuh dikonfirmasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23/6/2026.

Menurut Budi, keterangan yang muncul dalam persidangan harus diperkuat dengan alat bukti lain maupun keterangan para saksi sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.

“Sehingga keterangan yang sudah muncul di persidangan ini dipertebal dengan keterangan-keterangan lain baik dari saksi ataupun dari alat bukti lainnya. Sehingga ini terbuka kemungkinan untuk nanti penyidikannya masih terus berkembang,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pihak BPOM dan Kemendag berpotensi dipanggil penyidik, Budi menjawab singkat.

“Ya, tentunya demikian,” kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo, Jaksa KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di luar lingkungan Bea Cukai. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan, muncul keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada pejabat BPOM dan Kemendag.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti fakta persidangan yang menyebut mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi (AD) diduga menerima uang sekitar Rp30 miliar. Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap sekitar Rp5 miliar sebanyak enam kali dan diduga menggunakan mata uang dolar Singapura.

“Saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar Rp30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD,” kata Budi.

Ia menjelaskan, temuan tersebut akan menjadi pengayaan bagi penyidikan yang masih berjalan. Penyidik, kata dia, perlu mengonfirmasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Dalam perkara ini, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP). Karena itu, menurut Budi, peluang pengembangan perkara masih terbuka.

“Nanti terbuka peluang tentunya kemungkinan KPK untuk melakukan pengembangan. Jadi kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Kasus suap impor ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Juni 2026, pemilik PT Blueray Cargo John Field, mengakui telah memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Bahkan, dalam persidangan juga muncul nama-nama lain yang diduga menerima aliran dana, termasuk Ahmad Dedi yang disebut menerima sekitar Rp30 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi