Kejagung Ungkap Alasan Tolak JC Sony Sonjaya: Pelaku Utama Korupsi MBG
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.
Alasan di balik permohonan tersebut karena Sony menjadi pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 23/6/2026.
Syarief lantas mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat tersebut ialah, bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan, Sony merupakan orang yang bertanggung jawab dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Selain itu, perbuatan Sony juga tidak masuk sebagai orang yang membongkar pelaku utama (whistleblower) dalam kasus ini.
“Dalam hal ini, Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” jelas Syarief.
Ia pun juga mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya. Sehingga permohonan justice collaborator yang diajukan Sony tidak memenuhi syarat.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” tegas Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon SPPG dan mengalirkan uang kepada Sony.
Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.
Adapun tersangka lain ialah Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.
Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
