Senin, 15 Juni 2026
Menu

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator di Kasus MBG, Kejagung Ngaku Masih Lakukan Pengkajian

Redaksi
Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya | Ist
Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang mengkaji permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan oleh bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa terdapat tiga pertimbangan untuk menentukan permohonan tersebut.

“Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan,” ungkap Febrie Adriansyah di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15/6/2026.

Dirinya mengku belum mengetahui jumlah pasti nama yang disebutkan oleh Sony. Akan tetapi menurutnya, nama-nama yang disebutkan tersebut pasti memiliki keterkaitan dengan lima tersangka yang kini sudah ditetapkan pada perkara ini.

“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” ujar dia.

Penyidik, kata Febrie, saat ini sedang fokus mendalami lima tersangka supaya bisa segera disidangkan. Febrie menginginkan BGN dapat berjalan sesuai rencana awal dalam tujuan pelaksanaan MBG.

“Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” tutur dia.

Diketahui, bekas Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi menyerahkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ke penyidik Kejagung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan bahwa nama-nama tersebut telah diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Total ada 26 (nama). Betul, dicatat lewat BAP,” kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu, 10/6.

Ia menjelaskan, penyerahan nama tersebut menunjukkan bukti bahwa kliennya hendak memperjelas perkara tersebut. Apalagi kata dia, 26 nama tersebut pernah berkomunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang saat ini disita Kejagung.

“Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sony), ya kan semua. Jadi, semua bukti itu ada di dalam HP klien saya, dan itu harus dibuka,” katanya.

Ketika hendak dikonfirmasi nama-nama yang dimaksud, Krisna enggan menjawab. Menurutnya, Sony sendiri yang akan mengumumkan daftar nama tersebut.

“Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ,” jelasnya.

Sebelumnya, Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Permintaan tersebut saat ini tengah dinilai oleh penyidik Kejagung.

“Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony sebagai justice collaborator,” kata Krisna Jumat, 5/6.

Permohonan JC tersebut didasari pada adanya sebagian pihak yang menuduh kliennya sebagai aktor utama di balik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Padahal kata dia, kliennya hanya menjalankan atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan kliennya disebut berada di bawah tekanan sosok tersebut.

“Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otaknya gitu loh. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya pimpinan BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Terbaru, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya, dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka.*