Senin, 22 Juni 2026
Menu

Pelimpahan Kasus Ijazah Jokowi Diwarnai Penolakan RJ oleh Roy Suryo-Tifa dan Polemik Rompi Tahanan  

Redaksi
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menggunakan rompi tahanan | Ist
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menggunakan rompi tahanan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menolak sejumlah tawaran yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin, 22/6/2026.

Kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji mengungkapkan, jaksa sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan pelapor, yakni Joko Widodo.

“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari jaksa penuntut umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” kata Gafur di Kejari Jaksel, Senin, 22/6.

Selain itu, kata Gafur, jaksa juga menawarkan skema plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada Roy dan Tifa. Namun, kedua tersangka menolak tawaran tersebut.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” ujarnya.

Menurut dia, Roy dan Tifa merasa tidak pernah melakukan tindak pidana karena hanya meneliti objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.

“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik,” katanya.

Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Dalam proses pelimpahan tahap II itu, Roy dan Tifa juga disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Ahmad Khozinudin menilai, dokumen tersebut tidak relevan karena sejak awal keduanya tidak pernah berstatus tahanan selama proses penyidikan.

“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Khozinudin.

Ia menjelaskan, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru tidak ada kewajiban penahanan pada proses pelimpahan tahap II. Penahanan, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan subjektif maupun objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Khozinudin, tidak ada dasar untuk melakukan pengalihan status penahanan dari kepolisian ke kejaksaan.

Protes Penggunaan Rompi Tahanan

Khozinudin juga mempersoalkan penggunaan rompi tahanan yang dikenakan Roy Suryo saat proses pelimpahan. Ia mengklaim, penyidik Polda Metro Jaya sempat memaksa Roy mengenakan atribut tersebut.

“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar, karena tidak ada satu pun undang-undang, KUHP ataupun KUHAP yang mewajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” kata dia.

Roy diketahui tiba di Kejari Jaksel dengan mengenakan rompi tahanan dan kabel ties berwarna merah di pergelangan tangannya.

Menurut Khozinudin, sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dan penyidik terkait penggunaan rompi tahanan. Polisi, kata dia, beralasan bahwa penggunaan rompi merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP).

Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan,” kata Budi.

Senada, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, seluruh tindakan penyidik, termasuk penangkapan dan penahanan, telah berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud,” ujar Iman.

“Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” lanjutnya.

Ditangkap untuk Kepentingan Pelimpahan

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19/6 setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Menurut Iman, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza