Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden dan Penyebaran Hoaks
FORUM KEADILAN – Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengadukan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut disampaikan Garda Prabowo ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 18/6/2026.
Ketua LBH Garda Prabowo Daeng Lukman mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa keberatan atas pernyataan Tiyo yang dinilai menghina Presiden Prabowo.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Namun penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan,” kata Daeng.
Dalam aduannya, Garda Prabowo menyoroti pernyataan Tiyo dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Mereka menilai, ucapan yang menyamakan Presiden dengan seekor hewan dan menggunakan sebutan yang dianggap merendahkan telah melampaui batas kritik yang wajar.
Selain itu, Garda Prabowo juga mempersoalkan klaim Tiyo yang mengaku menemukan alat pelacak atau GPS yang dipasang secara diam-diam pada kendaraan yang digunakannya dan kemudian mengaitkan temuan tersebut dengan pemerintah.
Pendamping hukum Garda Prabowo Ferdinand Hutahaean menegaskan, pihaknya tidak menempuh jalur laporan polisi karena dugaan penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang dirugikan.
“Kami tidak membuat laporan polisi karena undang-undang mengatur bahwa penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan absolut. Yang bisa melapor adalah Presiden atau Wakil Presiden. Karena itu kami menyampaikan dumas sebagai bentuk keresahan masyarakat,” ujar Ferdinand.
Menurut Ferdinand, Garda Prabowo tidak anti terhadap kritik kepada pemerintah. Namun, pihaknya menolak segala bentuk penghinaan, pelecehan, maupun caci maki yang ditujukan kepada kepala negara.
“Kami tetap mendukung Tiyo untuk bersuara kritis dan mengkritik kebijakan pemerintah. Tetapi kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, dan caci maki kepada pemimpin negara karena itu tidak baik bagi pendidikan demokrasi kita,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa langkah tersebut merupakan upaya membungkam kelompok kritis. Menurutnya, pengaduan itu justru dimaksudkan untuk mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum dan etika.
“Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, tetapi tidak ada kebebasan absolut. Konstitusi tidak mengatur kebebasan memaki, menghina, atau melecehkan orang lain. Kritik silakan, bahkan sekeras-kerasnya, tetapi jangan menyerang harkat dan martabat seseorang,” ucapnya.
Selain dugaan penghinaan terhadap Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, Garda Prabowo juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait penyiaran atau penyebarluasan berita bohong.
Ferdinand mengatakan, pihaknya ingin agar klaim mengenai temuan alat pelacak pada kendaraan yang digunakan Tiyo dapat diperjelas karena telah memunculkan tudingan yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah.
“Kami ingin semuanya clear. Ada tuduhan yang kami anggap memberatkan posisi pemerintah sehingga perlu ada kejelasan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Garda Prabowo meminta Bareskrim Polri menerima dan menindaklanjuti aduan tersebut, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Tio Ardianto, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
