Respons Qodari Soal Dugaan Pemasangan GPS Tracker di Mobil Tiyo Mantan Ketua BEM UGM
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai bahwa tuduhan soal dugaan pemasangan GPS tracker yang disampaikan oleh Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, tidak serta-merta diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti yang kuat.
Menurutnya, perkembangan teknologi pelacakan saat ini sudah sangat canggih sehingga penggunaan alat pelacak fisik yang ditempel pada kendaraan adalah metode yang sudah ketinggalan zaman.
Qodari mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki pemahaman teknis secara mendalam mengenai perangkat pelacak. Tetapi, berdasarkan informasi yang diperolehnya, teknologi pelacakan modern tidak lagi mengandalkan alat fisik yang dipasang pada kendaraan.
“Pertama informasi yang saya dapat ya sekarang alat-alat tracking itu sudah sangat canggih. Sehingga tidak perlu lagi pasang alat-alat tracking yang fisik, yang kuno. Yang ditempel-tempel di mobil itu (seperti) film jadul,” tuturnya.
Menurutnya, teknologi pelacakan saat ini dapat dilakukan melalui perangkat lunak sehingga keberadaan alat fisik menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memasangnya. Oleh karena itu, jika benar ditemukan alat semacam itu, belum tentu pelakunya adalah pihak yang selama ini diarahkan dalam tuduhan.
“Yang masang ini mungkin amatiran. Karena kalau yang canggih, kalau negara sudah gak pakai teknologi itu lagi. Nah yang ketiga bukan mustahil itu juga adalah upaya adu domba sebetulnya,” sambungnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada kepastian mengenai pihak yang memasang alat itu. Qodari berpandangan bahwa Tiyo Ardianto sendiri juga belum dapat mengatakan secara pasti siapa pelakunya, sehingga tuduhan yang berkembang masih sebatas dugaan yang mengarah kepada kelompok tertentu.
“Ada gak beliau mengatakan yang masang ini dengan pasti? Kan gak ada. Yang ada kan insinuasi atau kecenderungan-kecenderungan untuk mengarahkan kepada kelompok tertentu,” tegasnya.
Qodari pun meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga yang tidak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta yang jelas. Ia mendorong agar dugaan itu dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Ya tidak boleh tuding sana sini kan. Ya diinvestigasi bila perlu laporkan kepada penegak hukum untuk kemudian diselidiki. Itu sesungguhnya siapa yang memasang,” tuturnya.
Menurut Qodari, penilaian dan kesimpulan mengenai pelaku hanya dapat diberikan usai identitas pihak yang memasang alat tersebut benar-benar diketahui melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah ketahuan betul yang memasang baru kemudian vonis dijatuhkan. Jangan sampai praduga bersalah, kemudian identik dengan vonis akhir. Kan itu adalah loncatan,” pungkasnya. *
