Dihukum 7-9 Tahun, Eks CEO dan Direktur TaniHub Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp4,2 M
FORUM KEADILAN – Eks CEO TaniHub Group Ivan Arie Setiawan dan Direkturnya Edison L Tobing dihukum selama dan tujuh tahun pidana penjara. Keduanya juga dihukum untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti, masing-masing sebesar Rp3,2 miliar dan Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang merugikan negara sebesar US$25 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ivan) oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar,” kata ketua majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 18/6/2026.
Majelis hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.259.270.740 subsider empat tahun penjara.
Sedangkan Edison TPL Tobing dihukum selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp1.059.165.552 subsider tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim merincikan kerugian keuangan yang mengalir ke sejumlah pihak yakni ke PT BVI tahap 1 sebesar US$2 juta berupa pencairan investasi dan tahap 2 ser C sebesar US$3 juta. Selain itu, ada juga pencairan investasi PT MDI sebesar US$20 juta.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar hakim.
Dalam kasus ini, hakim sudah menjatuhkan putusan kepada terdakwa lain, di antaranya ialah:
1. Nicko Widjaja: tiga tahun penjara, denda sejumlah Rp350 juta subsider 110 hari kurungan
2. William Gozali: dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
3. Aldi Adrian Hartanto: dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
4. Donald Surjana Wihardja: lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
