Kamis, 18 Juni 2026
Menu

Eks Dirut BRI Ventures Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi TaniHub

Redaksi
Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja (kiri) dan VP Investment BRI Ventures William Ghazali (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja (kiri) dan VP Investment BRI Ventures William Ghazali (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama BRI Ventures (BRIV) Nicko Widjaja divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp350 juta dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Sementara itu, VP Investment BRIV William Ghazali divonis dua tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000,” kata Ketua Majelis Teddy Windiarto di ruang sidang, Kamis, 18/6/2026.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 110 hari.

Putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nicko selama 11 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa telah menyetujui investasi ke Tani Group tanpa due diligence yang memadai yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa Niko Wijaya menyetujui investasi ke Tani Hub senilai US$5 juta. Padahal berdasarkan laporan investasi dan kajian risiko, Tani Hub memiliki EBITDA negatif, tingkat pengeluaran kas atau burn rate yang sangat tinggi, serta gross profit margin yang sangat tipis,” kata hakim.

Selain itu, Tani Group memiliki keuangan kas yang kurang dari 12 bulan dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, perbuatan terdakwa juga disebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan standar profesional yang seharusnya dijalankan oleh seorang direktur utama perusahaan modal ventura yang mengelola dana bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyetujui investasi tanpa due diligence yang memadai, dana investasi sebesar US$5 juta dialirkan ke entitas Tani Hub Group dan pihak-pihak tertentu lainnya sehingga terjadi perkayaan korporasi Tani Group Indonesia dan entitas di bawahnya,” tambah Hakim.

Adapun dalam putusan itu, kekayaan tersebut mengali ke Ivan Arie Sustiyawan, Edison L Tobing, Asti Setia Utami yang merugikan keuangan negara sebesar US$25 juta dan Nicko Widjaya disebut mendapatkan US$5 juta dalam kasus ini.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi