Sabtu, 02 Mei 2026
Menu

Begini Respons Gojek-Grab Usai Prabowo Teken Perpres Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1/5/2026 | X @prabowo
Presiden Prabowo Subianto dalam Peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1/5/2026 | X @prabowo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto merilis aturan potongan aplikator ojek online (ojol) terhadap pengemudi sebesar delapan persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Platform layanan on-demand multi service Gojek dan Grab kemudian merespons aturan tersebut.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menaati peraturan tersebut.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ungkap Hans lewat rilis resmi, Jumat, 1/5/2026.

Hans melanjutkan, GoTo bakal mengkaji peraturan tersebut untuk memahami rincian, implikasi, hingga penyesuaian yang diperlukan berdasarkan peraturan itu. GoTo juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait.

“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tutur Hans.

Di sisi lain, Grab Indonesia juga menanggapi dengan mengatakan menghormati langkah yang diambil oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat.

“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng.

Pihaknya, kata Neneng, masih menunggu Perpres 27/2026 resmi diterbitkan supaya bisa meninjau dan mempelajari lebih lanjut terkait detail arahan tersebut.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan menginginkan agar potongan aplikator untuk pengemudi ojol tidak memberatkan mereka.

“Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen,” tegas Prabowo.

“Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. (Potongan bagi aplikator) harus di bawah 10 persen!” lanjut dia.

Kemudian, Prabowo menyatakan bahwa dirinya sudah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Dalam Perpres tersebut juga diatur tentang jaminan kecelakaan kerja pengemudi ojol dan BPJS Kesehatan.

Perpres itu pun mengatur tentang pembagian pendapatan di bawah 10 persen yang telah disinggung oleh Prabowo.

“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tuturnya.*