MK: Pimpinan KPK Bisa Balik ke Jabatan Lama Selama Belum Masuk Masa Pensiun
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kembali ke jabatan sebelumnya selama masih belum masuk dalam masa usia pensiun. Dalam putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak perlu mundur dari jabatan sebelumnya, melainkan harus non-aktif saat dirinya menjadi komisioner KPK.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusinoalitas norma Pasal 29 huruf I dan j Undang-Undang (UU) KPK. Mahkamah mengabulkan sebagian dalil permohonan yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.
“Secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatannya menjadi pimpinan KPK berakhir sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan di ruang sidang, Rabu, 29/4/2026.
Dalam pertimbangan lainnya, MK juga mengatakan bahwa pimpinan KPK bukan dipilih melalui mekanisme pemilihan umum (elected officials), melainkan dipilih melalui sistem seleksi (selected officials).
Meskipun terdapat periodeisasi dalam jabatan komisioner KPK, MK mengatakan bahwa jabatan tersebut tidak diberikan langsung berdasarkan pilihan rakyat, melainkan melalui seleski berbasis kompetensi.
“Dengan demikian, jabatan seperti pimpinan KPK tidak tepat dikualifikasikan sebagai jabatan periodisasi dalam arti mengharuskan pemutusan secara permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan lebih tepat dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara,” katanya.
Dengan begitu, kata MK, pimpinan terpilih KPK dapat fokus pada tugas dan kedudukannya untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.
MK mengatakan, yang dimaksud dari kata “nonaktif” adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dalam konteks ini, penggunaan kata ‘nonaktif’ menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing, in casu misalnya, pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
