Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan, MK: Harus Nonaktif dari Jabatan Asal
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak perlu mundur secara permanen, melainkan harus non-aktif saat dirinya menjadi komisioner KPK.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusinoalitas norma Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang (UU) KPK. Mahkamah mengabulkan sebagian dalil permohonan yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 29/4/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan bahwa jabatan pimpinan KPK bukan dipilih melalui pemilihan umum atau elected officials, melainkan dipilih melalui seleksi dan pengangkatan atau selected officials.
Meskipun terdapat periodeisasi dalam jabatan komisioner KPK, MK mengatakan bahwa jabatan tersebut tidak diberikan langsung berdasarkan pilihan rakyat, melainkan melalui seleski berbasis kompetensi.
“Oleh karena itu, meskipun memiliki masa jabatan tertentu (fixed term), sifat jabatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan atau profesi asalnya,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, MK mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak harus mundur dari jabatan sebelumnya apabila terpilih sebagai komisioner. Mereka juga bisa kembali ke jabatan sebelumnya selama belum memasuki usia pensiun di instansi asal.
“Secara konseptual tetap membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatannya menjadi pimpinan KPK berakhir sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun,” katanya.
Dengan begitu, kata MK, pimpinan terpilih KPK dapat fokus pada tugas dan kedudukannya untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf I dan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.
MK mengatakan, yang dimaksud dari kata “nonaktif” adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan/atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dalam konteks ini, penggunaan kata ‘nonaktif’ menjadi lebih tepat, konkret dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing, in casu misalnya, pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
