Hakim Tunda Sidang Kasus Chromebook Usai Nadiem Dibantarkan ke Rumah Sakit
FORUM KEADILAN – Majelis hakim menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) usai eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sakit dan dibantarkan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Mulanya, tim pengacara Nadiem meminta agar pemeriksaan ahli dari Nadiem tetap dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga 4 Mei 2026.
“Pada hakekatnya Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang terjadi di persidangan, juga kondisi dari terdakwa yang saat ini sedang dirawat sakit dan dibantarkan, sehingga terhadap terdakwa tidak bisa diajukan dan mempunyai alasan yang sah atas ketidakhadirannya tersebut,” kata Ketua Majelis Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27/4/2026.
Penundaan tersebut, kata dia, untuk melindungi hak Nadiem selaku Terdakwa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Maka untuk melindungi juga hak-hak Terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan,” katanya.
Untuk itu, hakim menunda sidang Nadiem hingga Senin, 4 Mei, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Terdakwa.
“Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini ya, menunggu sampai terdakwa sehat sebagaimana juga disampaikan di dalam rekomendasi dokter tadi bahwa beristirahat sembilan hari dari tanggal 25 April sampai dengan tanggal 3 Mei. Nah, jika melihat itu berarti kemungkinannya tanggal 4 Mei bisa kita tunda untuk pemeriksaan ahli maupun saksi yang akan diajukan oleh advokat ya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
