Jumat, 24 April 2026
Menu

Jaksa Sebut Advokat Nadiem Lecehkan Pengadilan Usai Absen di Sidang Chromebook

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – jaksa penuntut umum (JPU) menyebut advokat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah melecehkan pengadilan atau contempt of court usai kompak tidak hadir di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Adapun Nadiem sendiri telah hadir di ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, namun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai Senin, 27/4/2026.

“Tentu ketidakhadiran ini menurut kami adalah sesuatu yang contempt of court ya, melanggar apa prinsip proses peradilan yang seharusnya kita patuh. Apa pun yang terjadi, penundaan ataupun apa itu harus adanya di persidangan, harus hadir seperti itu,” kata jaksa kepada wartawan usai sidang, Rabu, 22/4.

Jaksa mengatakan, absennya seluruh tim hukum Nadiem menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum. Penuntut umum bahkan meminta organisasi advokat menegur pengacara Nadiem atas ketidakprofesionalan mereka.

“Bahwasanya ketidakhadiran satu pun penasihat hukum dalam agenda persidangan hari ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari pengacara dalam perkara terdakwa Nadim Anwar Makarim,” tambahnya.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa kondisi kesehatan pendiri GoJek tersebut dalam keadaan sakit. Meskipun, kata dia, tidak ada surat keterangan resmi dari dokter.

“Yang kedua, kami menghadirkan Terdakwa Nadim Anwar Makarim tapi ketika di rutan pengadilan mendapatkan informasi dia sakit walaupun kami tidak mendapatkan surat dari dokter, dan kami menghargai itu sehingga kami meminta pada majelis hakim untuk menunda persidangannya seperti itu,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa prosedur penegakan hukum semestinya harus berjalan profesional. Jaksa lantas menyesalkan ketidakhadiran para advokat Nadiem dalam sidang.

“Jadi sekali lagi saya penuntut umum sangat menyesalkan ketidakhadiran pengacaranya Pak Nadiem pada sidang hari ini, padahal itu sudah ditentukan dalam jadwal sidang sebelumnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi