FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terdapat tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Orotitas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga saksi tersebut adalah staf administrasi DPR RI Mohamad Mu’min; Kepala Desa Panangon, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon Rusmini; dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rizky Fadilah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi atas nama MM, R, dan RF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 4/2/2025.
Sebelumnya, KPK menduga adanya penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga menyebut, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, belum diumumkan identitasnya secara resmi kepada publik.
Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Dari pihak BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut.
Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.*
Laporan Merinda Faradianti