Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Kejagung Tegaskan Penangkapan Ronald Tannur Menganulir Putusan PN Surabaya

Redaksi
Barang bukti yang disita ZR, makelar kasus yang bermufakat jahat dengan Ronald Tannur, Jumat, 25/10/2024 |Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Gregorius Ronald Tannur, yang kini berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap pada 22/10/2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Yang bersangkutan statusnya sudah terpidana berdasarkan putusan MA pada bulan Oktober 2024 yang menyatakan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. (Pasal) 351 KUHP dan dihukum 5 tahun penjara,” ungkap Harli kepada wartawan, Senin, 28/10/2024.

Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa putusan MA tersebut membatalkan tiga putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan MA ini memberikan kejelasan hukum dan menunjukkan bahwa keadilan dapat ditegakkan meskipun ada keputusan yang kontroversial di pengadilan tingkat sebelumnya.

“Dan ini tentu menganulir terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu,” tegas Harli.

Penangkapan Ronald Tannur dilakukan pada Minggu, 27/10/2024 sekitar pukul 14.40 WIB di kediamannya di Pakubuwono Regency, Jakarta Selatan. Menurut Harli, penahanan terhadap Ronald Tannur merupakan bagian dari pelaksanaan putusan MA.

Kasus ini berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan Tannur hingga menyebabkan kematian seorang korban. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Tannur sempat dibebaskan. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan tersangka dijatuhi hukuman penjara lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP.

Di sisi lain, kasus ini juga mengungkapkan perkara gratifikasi atau suap yang menyeret tiga hakim PN Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung serta seorang pengacara. Lalu Kejaksaan Agung juga menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ini.

“Dalam konteks ini, ada indikasi bahwa terjadi suap atau gratifikasi dan bahkan terhadap RT sudah tersangka dan tiga hakim sudah dinyatakan tersangka,” tutupnya Harli.*

Laporan Reynaldi Adi Surya