Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Kejagung Ungkap Peran ZR di Kasus Ronald Tannur

Redaksi
Barang bukti yang disita ZR, makelar kasus yang bermufakat jahat dengan Ronald Tannur, Jumat, 25/10/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar menyampaikan pejabat Mahkamah Agung (MA) inisial ZR berperan sebagai makelar kasus (markus) yang berkomunikasi dengan hakim agung untuk membebaskan Ronald dari hukuman. Sebelumnya ZR ditangkap Kejaksaan Agung di Bali, pada Kamis 24/10/2024

“ZR melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan kepada hakim dalam rangka pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur,” kata Abdul Kohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25/10/2024.

Abdul Kohar mengatakan, LR selaku kuasa hukum Ronald Tannur telah menawarkan uang suap untuk para hakim agung sebesar Rp 5 Miliar melalui ZR yang dijanjikan akan menerima fee sebesar Rp1 miliar. Sebelumnya LR telah ditangkap penyidik bersama tiga hakim berinisial ED, M dan HH yang membebaskan Ronald Tannur.

“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, dan fee untuknya Rp1 miliar” terang Abdul Kohar.

Namun sebelum uang itu diberikan kepada hakim yang dimaksud, pihak Kerjakan sudah mengamankan ZR. Kemudian penyidik juga menyita dari rumahnya uang nyaris mencapai Rp1 triliun dan 51 Kilogram emas yang diduga merupakan hasil ZR sebagai markus.

Atas perbuatannya ZR dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama dan ditahan selama 20 hari kedepan.

Laporan Reynaldi Adi Surya