Akhirnya Ronald Tannur Dibekuk Terkait Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati dalam konferensi pers usai mengamankan Ronald Tannur di rumahnya. Minggu, 27/10/2024 |Istimewa

FORUM KEADILAN — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregrorius Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Terpidana kasus penganiayaan yang berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu ditangkap pada Minggu, 27/10/2024 pukul 14.40 WIB.

“Menangkap terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur, laki-laki, usia 27 tahun yang merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun), hingga tewas,” ujar Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27/10/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Mia Amiati, tim gabungan bergerak dari kantor Kejati Jatim sekitar pukul 14.10 WIB menuju kediaman Ronald. Tiba pada pukul 14.30 WIB, tim langsung masuk ke rumah Ronald. Kemudian Ronald, yang didampingi oleh asisten rumah tangganya, akhirnya dibawa ke Kantor Kejati Jatim pada pukul 14.45 WIB dengan pengamanan ketat dari tim gabungan.

“Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” ungkap Mia Amiati.

Mia Amiati juga menyebutkan bahwa setelah tiba di Kantor Kejati Jatim pada pukul 15.40 WIB, Ronald akan segera dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, tertanggal 22 Oktober 2024, yang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.

“Setelah berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” tegas Mia.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait