Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Terima Uang Rp420 M di Kasus Korupsi Timah

Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 31/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 31/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Harvey Moeis, suami Dewi Sandra, dan Helena Lim diduga menerima uang sebanyak Rp420 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.

Bacaan Lainnya

Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, ditemani dua hakim anggota yaitu Rios Rahmanto dan Sukartono di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 31/7/2024.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan.

Pada kasus ini, terdapat tiga terdakwa dalam dugaan kasus korupsi timah. Mereka ialah Kadis ESDM 2021-2024 Amir Syahbana; Kadis ESDM 2015-2019 Suranto Wibowo; dan Kadis ESDM 2019 Rusbani.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Juli 2024.

Di samping tiga terdakwa, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 22 tersangka dalam dugaan kasus korupsi timah, seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.

Dalam kasus korupsi timah, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun yang terdiri dari timbulnya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, biaya sewa smelter yang mahal dan juga pembayaran PT Timah terhadap hasil tambang ilegal.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait