Ketua Bawaslu Curhat Kendala Pengawasan Pemilu

Ketua Bawaslu usai memotong tumpeng dalam acara HUT ke 16 Bawaslu di halaman Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16/4/2024.
Ketua Bawaslu usai memotong tumpeng dalam acara HUT ke 16 Bawaslu di halaman Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16/4/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui lembaganya berada di posisi yang susah jika dibanding dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Bagja, Bawaslu yang berfungsi mengawasi setiap pelaksanaan dan semua peserta pemilu selalu mengalami berbagai kendala, seperti banyak peserta pemilu yang enggan untuk diawasi.

Bacaan Lainnya

“Namanya badan pengawas pemilu memang agak susah daripada KPU. Kenapa agak susah, orang banyak yang nggak mau diawasi,” kata Bagja sesaat sebelum perayaan ulang tahun ke-16 Bawaslu di Jakarta Pusat, Selasa, 16/4/2024.

Bagja mengatakan, pihaknya masih terus melakukan perbaikan organisasi secara bertahap. Selain itu, usia Bawaslu ke 16 merupakan usia yang sudah ajeg (kokoh) bagi suatu organisasi.

“Kemudian bertahap kita lagi melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk kemudian melakukan supporting kepada badan pengawas pemilu,” ujarnya.

Permasalahan lainnya, kata Bagja, saat ini sudah ada anggota Bawaslu yang sudah mengajukan surat mutasi ke Bawaslu DKI, karena ada di antara mereka yang tidak mau ikut pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

“Kemungkinan itu pasti ada, potensi itu ada karena kan banyak yang sudah establish di Jakarta harus pindah ke IKN,” tuturnya.

Namun, Bagja tetap meminta agar tetap ikut pindah ke IKN. Dia mengatakan bahwa fasilitas untuk Bawaslu di IKN sudah mulai dibangun oleh pemerintah pusat, sehingga mereka dengan keluarganya bisa ikut pindah ke IKN.

“Kita berharap yang instansi pusat Bawaslu RI bisa mempersiapkan diri. Jadi jangan sampai nanti karena tidak siap rame-rame minta pindah ke daerah Jabotabek, nah itu yang kita harapkan agar tidak terjadi,” ucapnya.

Kendati begitu, Bagja tidak memungkiri bahwa akan ada kendali lainnya untuk melaksanakan pengawasan setelah pindah ke IKN, termasuk terkendala jarak dan waktu.

“Walau bagaimanapun kalau perjalanan sejam dua jam masih bisa kita garap, masih bisa kita lalui tapi kalau sudah harus beda pulau ya tentu banyak hal yang harus disiapkan oleh teman-teman instansi pusat,” pungkasnya.*

Laporan M. Hafid