Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari

Ilustrasi wartawan
Ilustrasi wartawan | ist

FORUM KEADILAN – Hari Pers Nasional di Indonesia diperingati setiap 9 Februari. Peringatan ini bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Berikut sejarahnya:

Bacaan Lainnya

Sejarah Hari Pers Nasional diawali ketika PWI mengadakan Kongres ke-16 pada 1978 di Padang, Sumatra Barat.

Saat itu, muncul usulan untuk menetapkan tanggal 9 Februari sebagai hari lahir PWI sekaligus Hari Pers Nasional. Usulan tersebut ditolak oleh Presiden Soeharto.

Namun, Hari Pers Nasional tetap diperingati saat ulang tahun PWI ke-35 pada 1981 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, organisasi pers nasional itu menerima usulan penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dan mengajukannya ke pemerintah.

Butuh waktu 7 tahun hingga akhirnya Presiden Soeharto menyetujui tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Penetapan Hari Pers Nasional ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985.

Berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1985, tujuan Hari Pers Nasional dibuat yaitu:

  • Mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.
  • Mengingat sejarah dan peranan penting pers di Indonesia dalam melaksanakan pembangunan pengamalan Pancasila.

Usai ditetapkan, sempat muncul penolakan dari organisasi pers lainnya. Alasannya, karena hari lahir PWI yang digunakan sebagai Hari Pers Nasional.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sempat mengusulkan Hari Pers Nasional ganti diperingati setiap 23 September dengan alasan untuk mengenang kebangkitan pers yang terwujud lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, sejumlah perwakilan PWI menolak dan 9 Februari tetap menjadi Hari Pers Nasional.*