TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Gugat KPU ke PTUN Usai Diputus Melanggar Kode Etik

Deputi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6/2/2024. | M.Hafid/Forum Keadilan
Deputi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6/2/2024. | M.Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Deputi tim hukum TPN, Todung Mulya Lubis mengatakan, pertimbangan itu sebagai imbas dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus pimpinan serta anggota KPU melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Bacaan Lainnya

“Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara,” kata Todung di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6/2/2024.

Namun Todung mengatakan, bahwa pertimbangan tersebut masih dibicarakan di internalnya. Menurutnya, jika tidak menggugat ke PTUN, bisa saja pihaknya mengirimkan surat ke KPU dan Bawaslu.

“Tapi, apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan, kami mencadangkan hak kami untuk melakukan itu. Jadi artinya, mungkin kami akan melakukan itu Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain. Bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada Ketua KPU atau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini,” ujarnya.

Todung mengaku mengetahui, sudah ada beberapa pihak laij yang akan menggugat KPU ke PTUN.

“Kita mempertimbangkan itu. Dan saya tahu ada beberapa kelompok lain yang sudah memutuskan untuk melakukan gugatan TUN ke PTUN,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Muchtar menilai, bahwa hal itu akan sulit dilakukan, pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) tidak menyebutkan apapun soal putusan seperti yang dilakukan DKPP.

“Aturan di UU gak menyebut apapun soal begini, termasuk putusan DKPP juga gak menyebutkan apa-apa. Jadi sulit memang,” kata Uceng sapaan akrabnya, kepada Forum Keadilan.

Namun, Uceng menilai bahwa putusan DKPP tersebut sangat telat. Mestinya, lanjut dia, putusan tersebut diambil sebelum surat suara dicetak.

“DKPP terlalu telat. Sekarang sudah gak bisa ganti paslon. Harusnya diputus lebih cepat sebelum surat suara dicetak,” ujarnya.

Langkah yang harus dilakukan menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) itu, dengan cara menghukum paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Namun dia tidak merinci hukuman seperti apa yang harus dilakukan.

“Saya kira yang paling harus dilakukan ya menghukum paslon 02 di tanggal 14, karena mereka pasangan tak etis,” ucapnya.

Uceng juga menilai, putusan DKPP tersebut bisa berbahaya apabila dijadikan alasan untuk menunda pemilu oleh pihak-pihak tertentu.

“yang paling bahaya adalah kalau malah dipakai alasannya untuk meniadakan pemilu atau malah menunda pemilu Februari ini. Wah, bisa-bisa ada perpanjangan (masa jabatan) Jokowi,” bebernya.

Seperti diketahui, DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pendoman penyelenggara Pemilu.

DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 5/2/2024.

Hal tersebut adalah hasil sidang putusan terhadap perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XXII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.

Sebelumnya, empat perkara ditunjukkan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yaitu Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pada 25/10/2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang pada saat itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU beralasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah sesuai untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran.

Tetapi, pada akhirnya, KPU telah mengubah persyaratan capres-cawapres dengan melakukan revisi PKPU Nomor 19  Tahun 2023, namun revisi tersebut diteken pada 3/11/2023.*

Laporan M. Hafid