DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 hingga Mei

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. | Ist
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. | Ist

FORUM KEADILAN –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan bahwa mereka terima banyak aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 2024.

Jumlah aduan pada tahun yang diselenggarakan Pemilu nasional dan Pilkada serentak disebut lebih tinggi dibandingkan 2023 dan diprediksi bakal terus bertambah.

Bacaan Lainnya

“Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 (Januari hingga 8 Mei) saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito melalui keterangan resmi pada Jumat, 10/5/2024.

Dari 233 aduan yang diterima oleh DKPP, sebanyak 99 diantaranya adalah aduan terhadap anggota KPU kabupaten/kota, disusul Bawaslu kabupaten/kota (66), PKK/PPD (petugas ad hoc KPU tingkat kecamatan) (13), Bawaslu Provinsi (12), KPU Provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).

Dari jumlah tersebut, 90 aduan sudah diregistrasi menjadi perkara yang disidangkan.

Sebanyak 12 diantaranya sudah diputus. Sebanyak 12 penyelenggara Pemilu disanksi teguran tertulis dan 1 orang diberhentikan sementara.

Kemudian, 20 perkara yang diadukan pada 2023 tetapi diputus pada 2024, sehingga total DKPP memutus 33 perkara pada 2024 yang menyangkut 161 penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan dari jumlah tersebut, profesionalitas masih membayangi kinerja dari penyelenggara Pemilu.

Prinsip profesionalitas menjadi prinsip dengan pelanggaran terbanyak dari para penyelenggara Pemilu yang diputus melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

“Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas,” jelasnya.

Heddy memberikan komplain soal rendahnya pagu anggaran mereka pada 2024, atau tahun yang merupakan puncak penyelenggaraan Pemilu se-Indonesia.

Tak hanya Pilpres dan Pileg yang sudah beres dilangsungkan pada awal tahun Indonesia juga akan menggelar Pilkada secara serentak pada akhir tahun nanti di 508 kabupaten/kota dan 37 Provinsi.

DKPP mengtaakan, pagu anggaran mereka untuk 2024 hanya Rp67,5 miliar, tepatnya Rp67.532.578.000.

Jumlah tersebut turun sekitar Rp24,1 miliar dibandingkan pagu anggaran 2023 sebesar Rp91,6 miliar atau tepatnya Rp91.686.234.000.

Heddy menegaskan, kondisi anggaran lembaga yang dirinya nahkodai berbanding terbalik dengan jumlah pengaduan dan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang mereka tangani sepanjang 2024.*

Pos terkait