Bawaslu Tegaskan Putusan DKPP soal Pribadi, Bukan Pencalonan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. | Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan, putusan DKPP tersebut berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu, dan tidak memengaruhi putusan lembaga.

Bacaan Lainnya

“Nggak ada (putusan DKPP yang berkaitan soal pencalonan), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5/2/2024.

Bagja mengatakan, putusan DKPP juga tidak memengaruhi keputusan lembaga KPU RI atas penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” jelas Bagja.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP terhadap jajaran KPU.

Bagja mengatakan, pihaknya akan memastikan KPU RI mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor, sebagaimana yang diacu oleh putusan DKPP.

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” ujar Bagja.

“Tapi yang buat (surat teguran) KPU loh, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum. Itu yang sanksinya. Proses perjalanan sanksi yang kemudian disampaikan kepada teman-teman di KPU. Demikian juga Bawaslu,” lanjutnya.

Ketua KPU Langgar Kode Etik

Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pendoman penyelenggara Pemilu. DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 5/2.

Hal tersebut ialah hasil sidang putusan terhadap perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XXII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XXII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

KPU seharusnya segera mengubah PKPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. Sebab, pada PKPU pertama syarat batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan belum ada embel-embel asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Namun, Wiarsa mengatakan, alasan KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.

“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wiarsa.

Selain itu, DKPP menilai, sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

“Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU,” jelas Wiarsa.

Wiarsa mengatakan, dalam pertimbangan DKPP, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk 2024,” papar Wiarsa.

“Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo,” sambungnya.

Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.*

Pos terkait