FORUM KEADILAN – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendatangi Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin 29/1/2024.
Ia memenuhi pemanggilan klarifikasi terkait dugaan politik uang di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Setibanya di Kantor Bawaslu, Ridwan langsung naik ke lantai dua menuju ruangan divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Jabar. Ia irit bicara saat dimintai komentarnya terkait pemeriksaan tersebut.
“Langsung ke atas,” ucapnya, Senin 29/1/2024.
Diketahui, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Neni mengatakan, pelaporan terhadap Ridwan Kamil dilakukan usai beredar video yang memperlihatkan adanya dugaan Ridwan Kamil menyawer di panggung.
“Kami melakukan kajian melihat bahwa dari awal video saja merujuk pada pasal 280 huruf J ayat 1 dan 2 itu menyebutkan Undang-undang 27 Tahun 2007 tentang Pemilu bahwa pelaksana tim kampanye dan peserta pemilu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meterial lainnya. Dan mengikut sertakan dalam hal ini salah satunya yang diikutsertakan yaitu Badan Permusyasaratan Desa,” ucap Neni katanya di Kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin 22/1.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi hari ini.
Selain Ridwan Kamil, Bawaslu juga memanggil pihak pelapor dalam hal ini Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dan beberapa saksi.*