FORUM KEADILAN – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), membantah melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
RK menegaskan, ia sama sekali tidak melanggar kampanye. Sebab, menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak termasuk pihak penyelenggara negara yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh2 politik desa. BPD itu bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Tidak digaji rutin negara, seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran),” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat, 19/1/2023.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) Jabar melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Ridwan Kamil terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Anggota BBHAR PDIP Naga Sentana mengatakan, laporan tersebut berisi dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Ridwan Kamil saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Naga, dalam acara itu, RK menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dan diduga melakukan kampanye. Padahal, kata Naga, seharusnya aparat desa termasuk pihak yang dilarang berpihak dalam Pemilu 2024.
“Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu,” ujar Naga, Rabu, 17/1.
Dari dugaan itu, Naga mengatakan, pihaknya memutuskan melaporkan RK ke Bawaslu. Ia meminta Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Bawaslu Terima Laporan PDIP
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri pun membenarkan adanya laporan tersebut.
“Bahwa betul ada pelaporan berkaitan yang dimaksud, kemarin memang datang (pelapor) tapi belum melakukan proses laporan, tapi belum tanda terima dan hari ini yang bersangkutan hadir dan sudah ada tanda terima laporan,” ujar Syaiful.
Syaiful menjelaskan, Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut dalam dua hari ke depan.
“Punya waktu dua hari melakukan kajian dan memperjelas status laporan, jika unsur formil tidak masuk, materil masuk, kita akan komunikasi ke pelapor untuk melengkapi laporannya,” ungkap Syaiful.
Namun, jika laporan itu dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil, Syaiful menegaskan bahwa Bawaslu akan menaikkan status laporan menjadi teregister. Pada status ini, Bawaslu berhak meminta klarifikasi dan memanggil pihak yang bersangkutan.
“Tapi kalau lengkap tentunya memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan menaikkan statusnya di register dan klarifikasi. Penanganan pelanggaran intinya setelah diregister 7+7 hari untuk mengklarifikasi, memanggil ahli segala macam,” ujarnya.*