FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sunat masa hukuman terdakwa kasus Korupsi Base Transceiver (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5, Irwan Hermawan, dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Diketahui, Irwan adalah eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama dengan mantan Menteri Komunikasi Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Sebelumnya, Irwan divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono dikutip dari salinan putusan, Jumat, 19/1/2024.
Putusan sidang tersebut dibacakan di PT DKI Jakarta pada Rabu, 17/1/2024 dan Irwan dihukum untuk membayarkan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan uang tersebut tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang dan menjadi uang pengganti dan Jika Irwan tidak memiliki harta benda, maka hukuman pidana badanya akan ditambah.
“Untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selaam 3 tahun,” ucap Sugeng.
Dalam putusan ini, Sugeng dan anggota Majelis Hakim PT DKI Jakarta menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang membantu untuk membongkar perkara atau justice collaborator.
“Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara a quo,” terang Sugeng.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian Pengadilan Tipikor juga menghukum Sugeng untuk membayar uang pengganti Rp1,15 miliar.
Hukuman badan dan dendanya berkurang setengah tetapi hukuman uang pengganti yang dijatuhkan jauh lebih besar.
Dalam perkara ini, PT DKI Jakarta menilai bahwa Irwan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang seperti halnya dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.*