FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa meyakini Galumbang Menak bersalah dalam tindakan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.
“Menuntut agar supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” Kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 30/10/2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara,” tuturnya.
Jaksa menilai bahwa Galumbang terbukti bersalah dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Galumbang Menak juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu 1 tahun kurungan.
Sebelumnya Galumbang didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,030 triliun.
Dalam sidang pada Senin, 30/10 Galumbang diadili bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.*