Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat KPK

Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan Diduga Menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej | Ist
Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan Diduga Menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej | Ist

FORUM KEADILAN – Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hernawan telah menggugat penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Helmut adalah pengusaha tambang nikel yang disangka menyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama dengan dua anak buahnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gugatan praperadilan Helmut telah teregister dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis, 11/1/2024.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 10 Januari 2024.

Hakim dan Humas PN Jaksel mengungkapkan, sidang perdana praperadilan Helmut akan digelar pada dua pekan mendatang.

Dalam situs resmi PN Jaksel belum terlihat petitum yang telah diajukan Helmut.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi Rp8 miliar kepada Eddy Hiariej, Asisten pribadi Eddy yakni Yogie Arie Rukmana dan Pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, Eddy, Yogi dan Yosi juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dalam satu berkas perkara. Tetapi, di tengah ketika persidangan bergulir Eddy beserta anak buahnya mencabut gugatan tersebut.

Kemudian tak lama, Eddy Hiariej mengajukan kembali praperadilan untuk dirinya sendiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy adalah sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) yang tengah menghadapi sengketa internal perusahaan.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” terang Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7/12/2023.

Diketahui, Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lainnya setelah Eddy Hiariej memberikan janji dapat menghentikan kasus hukum yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.*