Selasa, 04 Agustus 2026
Menu

Soroti Mekanisme Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset, Pakar Minta Ada Batasan Jelas

Redaksi
Rapat paripurna masa sidang ke 14, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Rapat paripurna. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Firman Wijaya mempertanyakan mekanisme penyitaan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Menurutnya, kewenangan penyitaan yang dimiliki aparat penegak hukum harus diimbangi dengan ketentuan mengenai penyitaan dalam RUU dan tidak disusun secara abstrak, melainkan memberikan ukuran yang jelas aset yang dapat disita.

“Ini soal penyitaan yang biasanya selalu menjadi dominasi dalam law enforcement officer, para penegak hukum. Yang sifatnya sangat eksesif, menurut hemat kami mohon maaf perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai kaidah umum,” kata Firman, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4/8/2026.

Ia menambahkan, aturan mengenai penyitaan harus menguraikan secara rinci jenis aset yang dapat disita, nilai aset tersebut, hingga dasar kebutuhan dan proporsionalitas penyitaan. Selain itu, menurutnya perlu dipertimbangkan adanya instrumen lain yang lebih ringan sebelum tindakan penyitaan dilakukan.

“Ya, aset seperti apa, nilainya berapa. Kemudian, nexus kebutuhan proporsionalitasnya apa. Ataukah ada instrumen lain yang lebih ringan sebelum penyitaan. Karena kata ‘sita’ itu sudah menimbulkan momok bagi relasi sosial maupun relasi bisnis,” ujarnya.

Firman juga menekankan pentingnya mekanisme pemberitahuan dan pemeriksaan pokok yang transparan. Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus disertai pengumuman atau instrumen elektronik yang dapat memastikan proses tersebut resmi dan efektif menjangkau pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi acuan dalam perampasan aset.

Firman meminta kejelasan apakah ukuran yang digunakan harus berdasarkan actual loss atau masih dapat menggunakan pendekatan potential loss.

“Apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss atau lebih baik sudah harus actual loss? Karena dampaknya, kalau masih berkira-mengira, maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran akan tidak bisa diukur,” katanya.

Ia menilai apabila tidak ada ukuran yang pasti, kewenangan penyitaan berpotensi menjadi terlalu luas dan tanpa batas. Firman pun mengibaratkan kondisi tersebut sebagai ‘law is bottomless‘, yakni hukum yang tidak memiliki ukuran yang jelas sehingga dapat menjadi ‘cek kosong’ bagi aparat penegak hukum.

“Artinya ini seperti kita memberikan blank cheque atau cek kosong kepada aparat penegak hukum. Karena instrumen penyitaan dan penghentian transaksi menjadi jantung kehidupan keperdataan seseorang, maka jangan sampai proses ini mematikan hak keperdataan maupun hak bisnis seseorang,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari