Dipolisikan soal Tudingan 3 Mikrofon Gibran, Roy Suryo: Tim Hukum Sedang Kaji

Hukuman Roy Suryo diperberat dalam kasus meme Stupa Borobudur
Hukuman Roy Suryo diperberat dalam kasus meme Stupa Borobudur

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, telah mempersiapkan tim hukum buntut laporan soal dugaan dirinya yang menyebarkan hoax.

Laporan terhadap Roy Suryo teregistrasi dengan nomor LP/B/3/1/2023 SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa, 2/1/2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum dari IDCC dan Associates sedang mengkaji laporan tersebut,” ujar Roy, Rabu, 3/1/2024.

Tetapi, Roy masih enggan untuk memberikan komentar lanjutan terkait laporan terhadap dirinya.

“Insyaallah, nanti atau besok akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” tutur Roy.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akan melaporkan pakar telematika, Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait tudingan kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut  2, Gibran Rakabuming Raka mengenai penggunaan tiga mikrofon saat debat kedua cawapres Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU di JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 22/12/2023.

“Betul, rencana (laporan) ke Bareskrim,” ujar Muannas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 27/12/2023.

Muannas menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Roy terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong soal tudingan yang dilayangkannya.

“Roy Suryo sangat layak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 soal penggunaan tiga mikrofon Gibran yang dituduh Roy Suryo berbeda dengan paslon lain, padahal sama,” kata Muannas.

Menurut Muannas, tudingan yang dilayangkan oleh Roy seolah-olah seperti menunjukkan Gibran telah berbuat curang saat pelaksanaan debat Cawapres

Jika tudingan ini dibiarkan tanpa ada upaya hukum, kata Muannas, maka akan berbahaya bagi KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2024.

“Sangat berbahaya bagi dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu sebab dapat berujung ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” terang Muannas.*