Bareskrim Bantah Tolak Laporan Roy Suryo soal Sirekap KPU

Gedung Bareskrim Polri | Ist
Gedung Bareskrim Polri | Ist

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri membantah soal menolak laporan dari Roy Suryo yang didampingi Koordinator TPDI Petrus Selestinus terkait dugaan pelanggaran suara oleh aplikasi Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya menilai laporan Roy Suryo dan Petrus soal masalah Sirekap KPU seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu,” ujar Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa, 5/3/2024.

Djuhandani mengatakan Roy Suryo dan Petrus pada mulanya ingin melaporkan semua Komisioner KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap Pemilu 2024 pada Senin, 4/3/2024.

Menurut Djuhandani, laporan mereka sudah diterima oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri. Tetapi, keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tahapan Pemilu.

Penyidik yang menerima keduanya sudah memberikan saran agar laporan tersebut diajukan kepada Bawaslu sebagaimana diatur dengan Pasal 454 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Djuhandani menjelaskan Bawaslu juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan Polri dan Kejaksaan. Lalu laporan yang masuk nantinya akan dikaji unsur pelanggaran yang dilaporkan.

“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” tuturnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengaku ia menyesalkan langkah penyidik yang tidak menerima pelaporan dirinya terkait aplikasi Sirekap. Sedangkan, ia menilai permasalahan yang dilaporkan tidak hanya mengenai Pemilu tetapi juga terkait praktik kebohongan di dalamnya.

“Tapi akhirnya sekarang kita harus mengacu pada undang-undang, misalnya undang-undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 dimana harus ada kerusuhan fisik,” terangnya.

Petrus juga mempertanyakan alasan Bareskrim Polri yang meminta jika laporan terkait aplikasi Sirekap ditujukan kepada Sentra Gakkumdu atau Bawaslu RI. Menurut Petrus, hal ini adalah kejahatan politik tingkat tinggi yang menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil.

“Sebagian rakyat Indonesia, pada hari-hari ini terjadi dua blok. Satu blok yang mempercayai apa yang diumumkan oleh KPU, sebagian besar masyarakat tidak percaya karena mencurigai makhluk yang disebut Sirekap itu bermasalah,” tandasnya.*