FORUM KEADILAN – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap Firli Bahuri.
Yudi menilai, Ketua KPK nonaktif itu menunjukkan gelagat untuk melarikan diri usai meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 21/12/2023.
“Penyidik Polda Metro Jaya harus segera mencari di mana keberadaan Firli dan menangkapnya karena menunjukkan gelagat bersembunyi dan bisa jadi akan melarikan diri,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis, 21/12.
Yudi menilai, alasan Firli tidak hadir karena perlu menghadiri agenda lainnya hanya sekadar bualan. Apalagi, kata Yudi, Firli juga tidak menghadiri agenda pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait masalah etiknya, Rabu, 20/12 kemarin.
“Apalagi kita tahu dia sudah nonaktif menjadi Ketua KPK, sehingga dia bisa fokus pemeriksaannya sebagai tersangka korupsi, sebelumnya dia juga mangkir dari sidang etik Dewas KPK,” kata Yudi.
“Karena ada gelagat yang tidak baik dari Firli ini maka keputusan untuk menangkap dan menahannya penting untuk menuntaskan kasusnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini karena memiliki agenda lain yang perlu dihadirinya.
Ian juga menyebut bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
“Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda,” kata Ian saat dihubungi wartawan, Kamis.
Namun, Ian enggan membeberkan agenda apa yang diikuti Firli, sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.*
Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.*