FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 21/12/2023, ditunda.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena memiliki agenda lain yang perlu dihadirinya.
Ian juga menyebut bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah diajukan ke Polda Metro Jaya.
“Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda,” kata Ian saat dihubungi wartawan, Kamis.
Meski begitu, Ian enggan membeberkan agenda apa yang diikuti Firli, sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Lebih jauh, Ian mengakui tidak mengetahui materi pemeriksaan yang akan diajukan oleh penyidik kepada Firli. Namun, kata Ian, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
“Kita enggak tahu ya, agenda yang dimaksud seperti apa. Yang jelas, berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan, tahap 1,” kata Ian.
“Terkait apa keterangan tambahan kita enggak tahu tapi yang jelas kita minta penundaan,” pungkasnya.
Firli diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.
Firli pertama kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada Jumat, 1/12. Ia lalu kembali diperiksa sebagai tersangka kasus yang sama pada Rabu, 6/12.
Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.*