Eddy Hiariej dkk Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin, 4/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dikabarkan mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Eddy Hiariej bersama dengan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan Pengacara, Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka yang dinyatakan secara resmi oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

“Kami selaku kuasa Pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan,” terang salah satu tim kuasa hukum, Iwan Priyatno kepada wartawan, Rabu, 20/12/2023.

Menurut Iwan, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga kepada termohon atau KPK. Namun Iwan masih enggan untuk memberikan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

“Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja,” tutur Iwan.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Eddy Hiariej dkk sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara ini juga sudah berjalan dan ditangani oleh Hakim Tunggal, yakni Estiono.

Sidang Praperadilan tersebut digelar dengan agenda jawaban dari KPK atau eksepsi pemohon, pada Selasa, 19/12/2023.

Dalam sidang kemarin, jawaban yang diberikan KPK adalah meminta kepada hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej dkk.

Sebelumnya diketahui, KPK telah resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Eddy Hiariej saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana sebagai Asisten Pribadi Eddy.

Ketiganya diduga telah menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan sebanyak Rp8 miliar.

Eddy Hiariej tidak terima atas penetapan status tersangkanya, kemudian mengajukan gugatan Praperadilan dan meminta Hakim untuk memutuskan agar membatalkan penetapan tersangkanya.*