Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Firli Peras SYL

Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada media di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada media di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Penelitian berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1, Jumat, 15/12/2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Bahwa dengan diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara,” jelas Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Minggu, 17/12/2023.

“Terdapat enam Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara,” lanjut Herlangga.

Herlangga menyampaikan bahwa keenam Jaksa tersebut memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti terkait berkas perkara tersebut.

Keenam Jaksa tersebut akan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.

“Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelangkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” kata Herlangga.

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh Firli kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli.

“Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu, 17/12/2023.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 65 KUHP kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Tidak lama, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana Praperadilan tersebut telah digelar pada Senin, 11/12/2023.

Firli dalam permohonannya meminta kepada Hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati, untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli,

Pihak kuasa Firli, yakni Ian Iskandar menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu pada 9 Oktober 2023.*