Respons SYL soal Praperadilan Firli Bahuri

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, saat doorstop di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29/11/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, saat doorstop di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29/11/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya menanggapi santai ihwal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, kliennya tidak mempersoalkan langkah hukum yang dilakukan Firli. Pasalnya, praperadilan merupakan hak konstitusional Firli.

Bacaan Lainnya

“Ya nggak apa-apa, itu hak beliau (Firli), itu hak konstitusionalnya beliau,” kata Djamaludin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29/11/2023.

Djamaludin mengaku menghormati langkah yang dilakukan oleh mantan Kabaharkam Polri itu. Asalkan, lanjut Djamaludin, langkah tersebut masih berada dalam koridor hukum.

“Jadi kalau itu dilakukan (praperadilan) kita menghormati lah, sepanjang itu masih dalam koridor hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke PN Jaksel pada 24 November 2023.

Gugatan dilayangkan Firli karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait