FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya potensi praktik politik uang atau money politic melalui platform e-Money dan e-Wallet selama periode politik 2023 dan 2024.
Pemerintah dan sektor kripto diminta untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan teknologi tersebut.
“PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-Money dan e-Wallet,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 7/11/2023.
Ivan menjelaskan bahwa salah satu kelemahan dalam penggunaan e-Money dan e-Wallet adalah ketika transaksi dengan jumlah tertentu diizinkan tanpa dilakukannya proses ‘know your customer’ atau ‘customer due diligence’.
“Misalnya e-Money untuk open loop dan e-Wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-Money dan e-Wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum,” beber Ivan.
Ivan menegaskan, pemerintah tak seharusnya menekan atau menghambat kemajuan teknologi keuangan, meskipun hal ini mungkin membawa ancaman tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut Ivan, pemerintah perlu satu langkah lebih maju dari para pelaku kejahatan dengan meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas dalam bidang layanan keuangan berbasis teknologi yang sedang dikembangkan oleh sektor swasta, melalui kerja sama dengan beberapa asosiasi dan industri jasa keuangan.
Ivan juga menekankan pentingnya upaya mitigasi risiko melalui pembuatan regulasi cerdas (smart regulation) dan mendorong sektor privat untuk mengembangkan serta memanfaatkan teknologi regulasi (regulatory technology).
“Salah satu kebijakan pemerintah yang responsif dan antisipatif dalam rangka mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah dengan menetapkan Fintech sebagai pihak pelapor,” katanya.
Lebih lanjut, Ivan menyatakan bahwa dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, mitigasi risiko terkait penunjukan pihak-pihak tertentu sebagai pihak pelapor memiliki konsekuensi di mana pihak-pihak yang dimaksudkan memiliki dua kewajiban utama, yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan tersebut ke PPATK.
“Kedua tugas utama dimaksud apabila dilaksanakan secara patuh, maka akan menjadi bukti itikad baik dan akan melindungi pihak pelapor dari segala bentuk upaya pencucian uang serta pendanaan terorisme yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” tutup Ivan.*