KPK Absen, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda

Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI. | Ist
Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI. | Ist

FORUM KEADILAN – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana akan ditunda selama satu pekan.

Diketahui, alasan dibalik ditundanya sidang praperadilan perdana hari ini dikarenakan KPK tidak bisa hadir.

Bacaan Lainnya

“Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023),” kata Hakim tunggal Estiono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 11/12/2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah menjelaskan bahwa Tim Biro Hukum KPK sudah menyurati hakim terkait permohonan penundaan jadwal sidang.

“Tim Biro Hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta,” jelas Ali melalui keterangan tertulis.

“Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan Praperadilan dimaksud,” imbuh Ali.

Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4/12/2023.

Mereka telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar dan mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Permohonan Praperadilan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.*