Rabu, 17 Juni 2026
Menu

Legislator Nilai Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif dan Tidak Parsial

Redaksi
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dalam Raker Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi, di KomplekS Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17/6/2026 | YouTube TVR Parlemen
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dalam Raker Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi, di KomplekS Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17/6/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu. Menurutnya, pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.

“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” katanya dalam Raker Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi, di KomplekS Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17/6/2026.

Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu mengingatkan ketidakpastian regulasi yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.

“Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah,” ujarnya.

Menurut Herman, lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.

Lebih lanjut ia menilai, pembahasan revisi UU Perkoperasian tidak boleh hanya berfokus pada Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia mendorong agar penyusunan regulasi baru juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.

“Yang menurut saya lebih urgent adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari