Anggota DPR Vita Ervina Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus SYL

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina dan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (YSL) | instagram @vitaervina.id | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina dan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (YSL) | instagram @vitaervina.id | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saksi Vita Ervina yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28/11/2023.

Bacaan Lainnya

Ali masih belum memberikan informasi detail terkait pemeriksaan Vita karena proses tersebut masih berlangsung.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” lanjut Ali.

Termasuk Vita, KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa terkait kasus SYL hari ini. Berikut daftarnya:

1. Vita Ervina (Anggota DPR RI Komisi IV)
2. Suwandi (Dirjen Tanaman Pangan)
3. Prihasto Setyanto (Dirjen Hortikultura)
4. Zulkifli (Karo Organisasi dan Kepegawaian)
5. Merdian Tri Hadi (Sespri Sekjen)
6. Atik Chandra (Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168)

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Mentan SYL.

“Benar, tim penyidik KPK (15/11) telah lakukan penggeledahan tempat tinggal anggota DPR dimaksud. Rumdin Kalibata,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Kamis, 16/11.

“Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” lanjutnya Ali.

Dari penggeledahan tersebut, kata Ali, KPK menyita dokumen dan bukti elektronik. Nantinya, bukti tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas perkara.

“Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik,” beber Ali.

“Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” tutup Ali.

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

SYL juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).*

Pos terkait