Istana: Jokowi Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Malam Ini

Istana Negara
Istana Negara | ist

FORUM KEADILAN – Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK rencananya akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini, Jumat, 24/11/2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi akan menandatangani Keppres itu setelah tiba di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Diketahui, saat ini Jokowi masih dalam rangkaian kunjungan kerja di Papua. Selanjutnya, beliau akan terbang ke Kalimantan Barat. Baru pada malam harinya, Jokowi dijadwalkan kembali ke Istana.

“(Soal kapan Keppres ditandatangani Jokowi) Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta,” ujar Ari di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 24/11.

Ari mengatakan, terdapat dua poin dalam rancangan Keppres yang dibuat pihaknya.

“Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua dan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015,” jelas Ari.

Sementara itu, ketika ditanya apakah ada nama-nama kandidat pengganti Firli dalam rancangan Keppres yang disusun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Ari enggan memberikan jawaban secara gamblang.

“Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” kata Ari.

Menurut Ari, semua alur tersebut sudah sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” lanjutnya.

KPK Tegaskan Firli Tetap Ketua Selama Belum Ada Keppres

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara Firli dari jabatannya, ia masih aktif bekerja seperti biasa.

“Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat, 24/11.

Firli Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu 22/11.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.

“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.*

Pos terkait