FORUM KEADILAN – Publik digegerkan dengan penyematan status tersangka pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. KPK yang dulu membentengi Indonesia dari korupsi, kini tergerus oleh pemimpinnya sendiri.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan tehadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai melakukan serangkaian proses penyidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menjerat Firli dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup.
Adanya penegak hukum yang melanggar hukum tentu mengiris hati. Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho sangat menyayangkan hal ini.
“Penegak hukum melanggar hukum, itu sudah cukup nadir sekali. Enggak boleh itu jeruk makan jeruk, enggak bisa. Ini suatu yang sangat kita sesali sekali. Penegak hukum itu harus menjadi benteng untuk menjaga hukum, bukan merusak hukum,” kata Hibnu kepada Forum Keadilan, Kamis 23/11/2023.
Hibnu menjelaskan, sebagai penegak hukum yang melanggar hukum, hukuman Firli harus diperberat nantinya. Ia juga menekan Firli untuk mengundurkan diri. Sebab, dalam Pasal 32 Nomor 19 Tahun 2019 KPK diatur bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus mengundurkan diri.
“Iya kalau kita lihat undang-undang kan mengundurkan diri. Mengundurkan diri itu, ya sampai suatu putusan itu berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap. Firli, seharusnya dinon-aktifkan sementara. Meskipun menurut Yudi, Firli tidak akan mundur tanpa melakukan perlawanan.
“Mengundurkan diri bukan hal yang menjadi salah satu opsi, karena saya lihat yang bersangkutan sepertinya ingin tetap bertahan. Dia masih ingin melakukan pembelaan terhadap sangkaan yang diberikan padanya. Dia akan dipecat atau berhenti secara tetap setelah menjadi terdakwa,” ujar Yudi kepada Forum Keadilan, Kamis 23/11.
Padahal menurut Yudi, dengan ditetapkannya Firli sebagai tersangka saja sudah membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK menurun.
“Tentu untuk kepercayaan masyarakat akan semakin menurun. Karena Ketua KPK terlibat korupsi, di mana itu tugas pokok dan fungsi KPK itu sendiri,” jelasnya.
Namun begitu, KPK punya pandangan lain terhadap penetapan Firli. Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mengizinkan Firli aktif dan bekerja seperti biasa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahkan mengatakan kalau pihaknya tidak malu. Menurutnya, penetapan tersangka Firli hanya tahap awal aja.
“Apakah kami malu? Tidak, ini belum terbukti. Kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Ini baru tahap awal dan akan ada tahap pembuktian di pengadilan. Ini baru penetapan tersangka saja,” katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11.
Alex mengatakan, saat ini KPK tidak perlu meminta maaf kepada masyarakat. Sebab menurutnya, Firli belum terbukti bersalah.* (Tim FORUM KEADILAN)