Respons SYL soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo | Ist

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan respons soal Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dirinya.

SYL enggan memberikan komentar dan hanya menunjukkan kedua tangannya yang diborgol kepada awak media.

Bacaan Lainnya

“Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang,” tutur SYL setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23/11/2023.

SYL juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan seusai tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22/11 malam. Menurut penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Jenderal Polisi (purn) bintang tiga tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, tujuh orang ahli dan sejumlah bukti juga telah disita.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Terdapat juga dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat yang disita polisi.

Diketahui dalam waktu dekat, polisi akan melakukan panggilan terhadap Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.*