Rabu, 13 Mei 2026
Menu

Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Dirinya juga dituntut selama 18 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Nadiem bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

Dengan begitu, total uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem sebesar Rp5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Di kasus ini, Nadiem juga dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan Nadiem di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.

Selain itu, perbuatannya juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar. Nadiem juga disebut memyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan

Jaksa juga menyatakan, Nadiem dalam pengadaan Chromebook mengutamakan keuntungan pribadi dan mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan Terdakwa meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangna meringankan, jaksa menyatakan bahwa Nadiem belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi