Kamis, 14 Mei 2026
Menu

Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Adapun ia juga dituntut selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Jaksa beralasan bahwa Nadiem disebut mendapat keuntungan sebesar Rp809.597,125,000 dari investasi Google Asia Pacific ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Rp4.871.469,603.758 (triliun) yang berasal dari peningkatan harta dalam laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN).

“Bahwa investasi Google Asia Pacific ke PT AKAB sebagaimana diuraikan dalam unsur dengan sengaja melawan hukum merupakan investasi yang tidak gratis. Artinya merupakan simbiosis mutalisme antara PT AKAB dengan Google Asia Pacfic yang terdapat bukti adanya kontraktual diantara mereka,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

Jaksa mengatakan adanya benang merah antara investasi Google sebesar US$786.999.428 pada rentang waktu tahun 2017-2021. Apalagi, jaksa menyebut terdapat hubungan dari pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google di bulan Februari dan April 2020.

Dari pertemuan itu, kata jaksa, terdapat hasil kesepakatan untuk penggunaan Chromebook, di mana Nadiem disebut memiliki kewenangan dalam mengarahkan pejabat di lingkup Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sekaligus menandatangani Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan bahwa Nadiem mendapat keuntungan secara ekonomi dan mendapat penambahan kekayaan sebesar Rp809.597,125,000 (miliar) dari investasi Google.

“Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan ekonomis dari konflik kepentingan kedudukannya sebagai menteri maupun sebagai pemegang saham PT AKAB dari investasi Google Asia Pacific salah satunya pada bulan oktober 2021. Terdakwa mendapatkan penambahan kekayaan melalui perusahaan miliknya bernama PT Gojek Indonesia yang berasal dari PT AKAB sebesar Rp809.597,125,000 (miliar),” tambahnya.

Jaksa meyakini bahwa Nadiem mengubah status PT Gojek Indonesia dari status perusahaan modal dalam negeri (PMDN) menjadi perusahaan modal asing (PMA) untuk mendapat uang investasi tersebut.

Padahal, kata jaksa, aset PT Gojek Indonesia yang didirikan sejak tahun 2010 tersebut hanya memiliki kekayaan sebesar Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.

Meskipun Nadiem membantah perannya dalam mengubah status PT Gojek Indonesia tersebut, penuntut umum tetap meyakini bahwa ada kesengajaan dari terdakwa untuk mengubah status perusahaan.

“Namun penuntut umum meyakini semua persetujuan dari Terdakwa sebagaimana keyakinan itu berdasarkan petunjuk adaniya niat kesengajaan mengubah jenis perusahaan pt gojek dari PMDN menjadi PMA agar bisa mendapatkan aliran uang dari PT AKAB yang setelah mendapatkan aliran uang tersebut selanjutyna dikembalikan lagi status PT Gojek Indonesia menjadi PMDN,” katanya.

Peningkatan LHKPN Rp4,8 Triliun

Jaksa juga menyebut bahwa terdapat fakta persidangan di mana harta kekayaan Nadiem meningkat signifikan, yakni sebesar Rp4.871.469,603.758 yang tercantum dalam laporan LHKPN.

“Selain memperkaya Terdakwa Nadiem sebesar Rp809.597,125,000 (miliar), terdapat fakta hukum di persidangan, walaupun tidak terdapat dalam surat dakwaan, penuntut umum menilai bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan dari alat bukti berupa SPT pajak atas nama Nadiem dan keterangan ahli pajak Baidi Jati yang membenarkan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang sebagaimana terdapat dalam laporan LHKPN an Nadiem sebesar Rp4.871.469,603.758 (triliun),” kata jaksa.

Jaksa menduga bahwa peningkatan harta tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dari tahun 2020-2022.

“Yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan Terdakwa Nadiem memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan atau conflict of interest,” katanya.

Jaksa menyatakan bahwa Nadiem bersalah telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi