FORUM KEADILAN – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 65 KUHP kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, dengan bunyi PASAL 12 B UU Tipikor.
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan seusai tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Menurut Tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Jenderal Polisi (purn) bintang tiga tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, tujuh orang ahli dan sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Terdapat dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Diketahui dalam waktu dekat, polisi akan melakukan panggilan terhadap Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.*